Traktat (treaty) Sebagai Sumber Hukum
– Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan
dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.” Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki
dalam diktum pasal 11 UUD adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian
internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan UU. Mengingat secara
prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Berdasarkan Surat Presiden no.
2826/HK/60 yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal 11 UUD adalah
perjanjian yang terpenting saja, yang terkait dengan persoalan politik
dan menyangkut hajat hidup orang banyak, lazimnya disebut dengan
traktat.
Traktat atau perjanjian yang secara
prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah
perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut:
- Soal-soal politik atau persoalan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri: perjanjian perbatasan wilayah (traktat bilateral Indonesia-Papua Nugini mengenai batas wilayah) , perjanjian persahabatan.
- Ikatan yang mempengaruhi haluan politik luar negeri seperti perjanjian ekonomi dan teknis pinjaman uang.
- Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan Undang-Undang: kewarganegaraan dan soal kehakiman.
Adapun perjanjian yang lazim disebut
agreement adalah perjanjian yang mengandung materi lain cukup
disampaikan pada DPR sebatas untuk diketahui setelah diratifikasi oleh
Presiden
Ketika sebuah perjanjian telah
diratifikasi maka berlakulah apa yang dinamakan “pakta Servada” artinya
perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya
apakah traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara?
Pendapat pertama, traktat tidak dapat secara langsung mengikat penduduk
di suatu wilayah negara. Agar traktat dapat mengikat seluruh warga
negara maka traktat harus terlebih dahulu dituangkan dalam hukum
nasional. Pendapat yang dikemukakan Laband dan Telders (ahli Hukum
Belanda) ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun pendapat kedua, traktat
mengikat secara langsung penduduk di wilayah negara yang meratifikasi
suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker dan
dianut oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui “Primat
hukum antarnegara” yaitu mengakui hukum antarnegara lebih tinggi
derajatnya dari hukum Nasional.
Proses Pembuatan traktat:- Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.
- Persetujuan masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
- Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.
- Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar PBB.[ps]