Akhir-akhir ini di semua media,baik media massa maupun elektronik
menyoroti sepak terjang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ),namun pernah
ngga sih
kita berfikir apa arti spyle=”text-align:justify;”>Sering kita
mendengar dan membaca di mediaesifik dari KKN itu sendiri? Nah, aq dapat
pengertiaan nih dari yahoo answer..
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency
International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk
sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal
ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara
yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang
industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk
kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu
bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk
bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara
keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang
juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat
kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian
yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai
pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan
hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan
dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan
jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi
namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap
nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari
pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti
“keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik
dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya
tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada
keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus
diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal.
Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti”
kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat
dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian
menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus,
menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro
Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian
menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk
dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek
seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang
mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692.
Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan
tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian
bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang
Kardinal.
Download