Tata
hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh
negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat
dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu
masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu
ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius
Constitutum.
Tujuan tata hukun ialah untuk mempertahankan,
memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota-anggota
masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan
oleh negara atau bagian-bagiannya.
Suatu masyarakat yang
menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri
dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata
hukum itu.
Tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu,
yakni strukturnya sendiri. Masyakat yang menerapkan dan menuruti tata
hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikianpun tata
hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh sebab itu
dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka.
Tata
hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan
oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru
sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya
Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam.
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2)
Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,”
“Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
b)
Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar
mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara
itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
UUD
hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata
Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu
deselenggarakan lebih lanjut dalam pelpagai Undang-Undang Organik.
Oleh
karena sampai sekarang belum juga banyak Undang-Undang demikian, maka
masih sangat pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945. Dengan adanya aturan peralihan tersebut, peraturan
dalam peraturan-perundangan Organik yang menyelenggarakan ketentuan
dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan tersebut, masih
harus kita pergunakan peraturan-perundangan tentang hal itu dari tata
hukum sebelum 17 Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.
Kenyataan
demikian, dewasa ini masih terdapat dalam banyak lapangan hukum
Indonesia. Kiranya tak ada tata hukum di dunia ini yang “sesulit” tata
Hukum Indonesia.
Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum
Indonesia tetap berpribadi Indonesia, yang sepanjang masa mengalami
pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa penjajahan Belanda
hampir-hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi akhirnya
dengan Proklamasi Kemerdekaan hidup kembali dengan segarnya dengan
kesadaran akan pribadinya sendiri.
Bahwasanya bangsa Indonesia
mempunyai tata hukum pribadi asli itu debuktikan oleh adanya ilmu
pengetahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C.
Van Vollenhoven di Indonesia.
Dalam pada itu tata hukum
Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di tengah-tegnah dunia
modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dikatakan tidak
berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk
tertentu.
Negara Indonesia dengan Undang-Undang dasarnya, sebagai
perwujudan dari pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata
hukum Nasional Indonesia yang harus kita perkembangkan.
Disusun
Oleh : Hussein Kastro (Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas
Langlangbuana, Bandung)
Sumber Tulisan : Pengantar Ilmu Hukum Dan
Tata Hukum Indonesia; (Drs.
C.S.T. Kansil. S.H.)